Untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak lain, Direktur Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022. Hal ini diatur dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2022 yang mulai berlaku pada Masa Pajak Oktober 2022.
Pihak lain ini merupakan pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi kripto dan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Dengan adanya PER-14/2022, penggunaan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 ini wajib digunakan bagi semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain sejak mulai berlakunya PER-14/2022.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, aplikasi lama masih dapat digunakan. “Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya Perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022”, jelas Neil.
Perlu diketahui bagi Wajib Pajak yang memilih beralih ke aplikasi baru, maka nantinya pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi existing (aplikasi yang ada/sebelumnya). Jika pemungut PPN memilih memakai aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dapat menyampaikan SPT masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.
Dalam PER-14/2022 juga diatur bahwa SPT masa PPN 1107 PUT wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing). Dan, jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM-nya, maka pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak bersangkutan.